Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas yang biasa disebut PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang Populer dan paling banyak digunakan para pengusaha di Indonesia sebagai Ladasan Hukum untuk melakukan kegiatan usaha komersial baik yang bersifat umum atau spesialis diberbagai sektor usaha seperti; Industri, Perdagangan barang atau jasa, Pelayaran, Pariwisata, Jasa Konstruksi dan lain-lain.
Ciri-cinya adalah :
1. Para pendiri Perseroan yang terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
2. Pemakaian nama Perseroan harus mendapatkan persetujuan Menteri
3. Perseroan adalah salah satu Badan Hukum yang ada di Indonesia
4. Untuk mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum Perseroan harus mendapatkan persetujuan Menteri 5. Memiliki modal Dasar minimal Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah) Modal ditempatkan dan Modal disetor yang disebutkan jelas didalam akta pendirian atau perubahnnya
6. Memiliki nama para pemegang saham serta jumlah saham yang ditempatkan dan disetor didalam akta pendirian atau perubahannya
7. Memilki pengurus yang terdiri dari Dewan Direksi dan Komisaris yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
8. Keputusan tertinggi berada ditangan RUPS
9. Memiliki nama perusahaan yang tidak sama dengan nama PT yang lain
10. Memiliki pengurus yang terdiri dari dewan Direksi dan Komisaris
11. Memiliki dasar hukum yang diatur oleh Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 12. Bersifat tertutup atau terbuka
13. Kepemilikan saham dapat dimiliki oleh :
a. Warga negara Indonesia
b. Warga negara asing
c. Badan usaha milik negara Indonesia
d. Negara asing
e. Badan usaha Indonesia
f. Badan usaha Asing
14. Adanya pemisahan harta kekayaan pribadi/badan usaha selaku pemegang saham dengan kekayaan perusahaan
15. Setiap perubahan anggaran dasarnya harus mendapatkan pengesahan atau dilaporkan kepada Menteri 16. Jenis perseroan terdir dari;
a. PT non Fasilitas
b. PT Fasilitas PMA
c. PT Fasilitas PMDN
d. PT Persero BUMN
e. PT Perbankan
f. PT Lembaha keuangan non Perbankan
g. PT Usaha Khusus
Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya. CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modal Perseroan ini yang tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT
Ciri-ciri perusahaan ini antara lain adalah;
1. Pendiri perseroan terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif
a. Persero aktif adalah Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yaitu orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha perseroan termasuk menanggung segala resiko kerugian yang timbul kepada pihak ketiga termasuk dengan harta pribadinya.
b. Persero Pasif adalah Persero Komanditer yaitu orang yang bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang telah disetorkan ke dalam perusahaan.
2. Perseroan Komaditer adalah badan usaha dan bukan Badan Hukum seperti PT
3. Akta pendirian dan perubahnnya tidak mendapatkan pengesahan dari Menteri
4. Sangat mungkin adanya kesamaan nama perusahaan dengan perusahaan lainnya
5. Resiko usaha dengan pihak ketiga sepenuhnya ditanggung oleh Persero Aktif
6. Persero aktif memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak terbatas
7. Para pendiri Perseroan adalah warga negara Indonesia
8. 100% dimiliki oleh warga negara Indonesia.
9. Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan dalam Akta Pendirian atau perubahannya
10. Status modalnya adalah swasta nasional/perorangan
11. Umumnya digunakan usaha kecil dan menengah untuk melaksanakan kegiatan usaha
12. Cakupan bidang usaha terbatas, karena bidang usaha tertentu hanya bisa dilaksanakan dalam bentuk Perseroan Terbatas
13. Umumnya para pendiri adalah keluarga atau teman dekat/sejawat
14. Khusus dibidang Jasa Konstruksi termasuk ketegori usaha golongan kecil
Firma (Fa)
Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya.
Ciri-ciri perusahaan ini antara lain adalah;
1. Pendiri perseroan terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif
a. Persero aktif adalah Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yaitu orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha perseroan termasuk menanggung segala resiko kerugian yang timbul kepada pihak ketiga termasuk dengan harta pribadinya.
b. Persero Pasif adalah Persero Komanditer yaitu orang yang bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang telah disetorkan ke dalam perusahaan.
2. Perseroan Komaditer adalah badan usaha dan bukan Badan Hukum seperti PT
3. Akta pendirian dan perubahnnya tidak mendapatkan pengesahan dari Menteri
4. Sangat mungkin adanya kesamaan nama perusahaan dengan perusahaan lainnya
5. Resiko usaha dengan pihak ketiga sepenuhnya ditanggung oleh Persero Aktif
6. Persero aktif memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak terbatas
7. Para pendiri Perseroan adalah warga negara Indonesia
8. 100% dimiliki oleh warga negara Indonesia.
9. Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan dalam Akta Pendirian atau perubahannya
10. Status modalnya adalah swasta nasional/perorangan
11. Umumnya digunakan usaha kecil dan menengah untuk melaksanakan kegiatan usaha
12. Cakupan bidang usaha terbatas, karena bidang usaha tertentu hanya bisa dilaksanakan dalam bentuk Perseroan Terbatas
13. Umumnya para pendiri adalah keluarga atau teman dekat/sejawat
14. Khusus dibidang Jasa Konstruksi termasuk ketegori usaha golongan kecil
Usaha Perorangan
Usaha perorangan terdiri dari usaha Mikro. Kecil, Menengah.
1.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ciri-cirinya adalah :
1. 100% Modal sendiri dan tidak memerlukan modal patungan/mitra
2. Termasuk usaha Mikro/Kecil
3. Kegiatan usaha hanya berdagang
4. Hanya sebagai legalitas untuk mendapatkan izin usaha
5. Klien/Pembeli adalah perorangan
6. Memilki kemampuan/keahlian untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan usaha sendiri
7. Menghindari sengketa/perselisihan dengan mitra/partner
8. Sebagai persyaratan yang diminta Bank untuk membuka rekening
9. Merupakan usaha awal/keluarga yang baru mulai
10. Tidak memerlukan Akta Pendirian untuk memulainya 11. Lebih mudah untuk memulainya