Senin, 25 Juni 2012
Kamis, 21 Juni 2012
PROFIL USAHA KECIL
La Mamakies
Profil Usaha :
Nama Perusahaan : La Mamakies
Produksi : Industri Makanan Rumahan
Alamat Perusahaan : Jalan Potlot 1 Rt 01/02 Duren tiga, Jakarta Selatan
Email : Lamamakies@rocketmail.com
Twitter : Lamamakies
No. telp : 021-7949863
Pendiri : Hani Tya Rahayu dkk
Produk yang dihasilkan :
1. aneka kue kering
2. Brownies
3. Aneka kue pasar
Harga Mulai dari Rp 2000*
Keunggulan produk :
1. tidak menggunakan bahan pengawet
2. kualitas bahan baku yang selalu dipertahankan
3. bentuk bisa sesuai keinginan **
Kekurangan produk :
1. kemasan masih kurang menarik
Kegiatan Promosi yang dilakukan:
1. memberikan produk sampel
2. memeberikan jaminan produk
3. brosur
4. iklan di sosial media seperi Fb dan twitter.
1
Kendala
Kendala yang kita hadapi adalah :
o
Peta konsumen yang belum terencanakan
dengan matang
o
Manajemen waktu yang belum baik
Solusi
- Membuat peta konsumen yang tepat
- Memperbaiki manajemen waktu
- memperbaiki kemasan yang menarik dan ramah lingkungan
- menggunakan tepung ubi sebagai alternatif tepung terigu untuk produk tertentu.
- menambah peralatan produksi.
- menggunakan fasilitas KUR (kredit Usaha Rakyat) untuk pngembangan usaha
*untuk paket tertentu
** pesanan khusus
Minggu, 10 Juni 2012
PERAN UMKM DALAM MENGATASI KRISIS DAN PERAN SERTA UMKM DALAM PEREKONOMIAN
Paper UMKM,
disusun oleh :
Ary Setiyawan
Firdaus
Lediana Hoke
RINGKASAN
Usah
Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia telah menunjukan perannya dalam mengatasi
krisis global yang terjadi tahun 2008 silam. UMKM berperan sebagai benteng perekonomian
di Indonesia, sehingga dampak dari krisis global tidak signifikan dirasakan di
Indonesia. UMKM mempunyai peran juga
dalam perkembangan perekonomin nasional dengan mengurangi tingkat pengagguran
dan kemiskinan di Indonesia. Tingkat tenaga kerja yang dapat ditampung UMKM
meningkat sebesar 6,3 juta pekerja, angka ini mengalami peningkatan jika
dilihat dari tahun 2004 sebanyak 79,1 juta pekerja dan tahun 2006 sebesar 85,4
juta pekerja. (BPS,2012)
Tujuan
penulisan adalah untuk menjelaskan peranan UMKM secara nyata dalam mengatasi
krisis ekonomi dan keikutsertaanya dalam perkembangan perekonomian Nasional.
Selain itu juga, kami ingin memberikan gambaran tentang hambatan apa saja yang
dihadapi UMKM dalam perkembangannya dan solusi untuk mengatasi hambatan
tersebut. Undang-undang No.20 tahun 2008
tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah
landasan teori dalam penulisan ini. Undangan-undang ini juga merupakan
payung hukum untuk UMKM dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Terdapat 9 Bab
dan 44 pasal dalam Undang-undang
tersebut, setiap bab menjelaskan tentang ketentuan umum dan landasa yang
diperlukan dalam menjalankan usaha , seperti asas dan tujuan UMKM serta
penumbuhan iklim usaha. (UU No.20 tahun 2008)
Menggunakan metode deskriptif dan data
skunder yang didapatkan sebelumnya, kami berusaha menggambarkan keadaan UMKM dan
hambatan yang dihadapi. Dengan ini juga kami menulis gagasan untuk
menyelesaikan hambatan tersebut
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
merupaan kegiatan ekonomi yang utama dalam mengatasi pengangguran dan
kemiskinan karena mudah dilakukan masayrakat. Menurut data yang diperoleh Badan
Pusat Statistik, tenaga kerja yang dapat ditampung UMKM meningkat dari tahun
2004 sebanyak 79.1 juta dan pada tahun 2006 sebanyak 85,4 juta , pertumbuhan
tenaga kerja yang dapat ditampung UMKM sebesar 6,3 juta dalam jangka waktu 2
tahun. (BPS, 2011)
UMKM juga mempunyai peran penting dalam
menunjang perekonomian Nasional . Hal ini dapat kita lihat pada saat krisis
global yang diawali dari terjadinya defisit anggaran pemerintah Amerika Serikat
tahun 2008. Banyak negara maju mendapatkan imbas yang sangat signifikan, banyak
perusahaan yang mengalami kebangkrutan. Namun Indonesia tidak mendapatkan imbas
yang sangat signifikan, semua ini dikarenakan Indonesia mempunyai pengalaman
dalam mengahadapi krisis tahun 1998 dan sektor UMKM mampu menjadi salah satu
benteng perekonomian rakyat sehingga kondisi ekonomi Indonesia tidak semakin
terpuruk.
Di masa krisis usaha kecil dan menengah
dinilai masih mampu bertahan, karena fleksibilitasnya dan
ketidaktergantungannya terlalu besar pada pembiayaan melalui kredit perbankan.
Semasa krisis walaupun banyak UMKM yang mengalami kesulitan, tetapi juga masih
cukup banyak yang berkembang. Hal ini juga terlihat dari adanya perbaikan
posisi usaha keci dan menengah dalam struktur pembentukan Produk Domestik Bruto
(PDB) pada saat dan setelah krisis dibanding masa sebelum krisis dimana pangsa
UMKM dalam pembentukan PDB mengalami peningkatan. Menurut skala usaha pada
tahun 1997 dan 2003 atas dasar harga konstan 1993, PDB untuk UMKM mengalami
pertumbuhan sebesar 3,82 % dari 249,572 milyar pada tahun 1997 sampai 259,1
milyar pada tahun 2003. (BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM, 2011)
Meskipun UMKM telah menunjukan
peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih mengadapi hambatan atau
kendala baik bersifat intern dan ekstern. Pada umumnya permasalahan yang
dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), antara lain meliputi :
A. Faktor
Inernal
a.
Modal yang kurang untuk pengembangan
usaha
Permodalan UMKM yang kurang
mengakibatkan sulit berkembangnya usaha tersebut mengingat pemilik perseorangan
hanya mengandalkan modal sendiri yang terbatas. Hal ini dikarenakan sulitnya
memeperoleh pinjaman modal dari bank yang menetapkan administrasi dan teknis
yang tidak dapat dipenuhi.
b.
Sumber Daya Manusia yang terbatas
UMKM pada umumnya merupakan usaha yang
turun temurun. SDM yang adapun terbatas dari segi pendididkan formal dan
ketrampilan sehingga UMKM sulit berkembang secara optimal.
c.
Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan
penetrasi pasar
Usaha kecil pada umumnya merupakan usaha
keluarga yang memepunyai jaringan usaha
yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh karena itu
produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kulaitas yang
kurang kompetitif.
B. Faktor
Eksternal
a.
Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif
Kebijaksanaan Pemerintah untuk
menumbuhkankembangkan UMKM dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namaun
dirasakn masih kurang kondusif. Hal ini dikarenakan terjadinya persaingan yang
kurang sehat antara pengusaha kecil dengan pengusaha-pengusaha besar.
b.
Terbatasnya sarana dan prasarana usaha
Kurangnya informasi berhubungan dengan
kemajuan IT, menyebabkan sarana dan prasarana yang dimiliki pelaku UMKM tidak
cepat berkembang dan kurang mendukung untuk kemajuan usahanya.
c.
Implikasi perdagangan bebas
Dalam perdagangan bebas, UKM Indonesia
dituntut untuk bisa bersaing dengan produk-produk UKM luar negeri. UKM
Indonesia dituntut untuk melakuakn proses produksi dengan produktif dan
efisien, serta dapat menghasilkan produk yang mempunyai standar kualitas
seperti Isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000) dan isu hak asasi
(HAM) serta isu ketenagakerjaan.
d.
Sifat produk dengan lifetime pendek
e.
Terbatasnya akses pasar
Tujuan dan Manfaat Penulisan
Penulisan
ini memiliki tujuan untuk :
1.
Mengagas UMKM agar mampu bersaing dengan
perusahaan besar
1. pa
peranan UMKM dalam mengatasi krisis ekonomi?
2. Hambatan
apa yang dihadapi dalam perkembangan UMKM di Indonesia?
3. Apa
solusi untuk mengatasi hambatan tersebut?
Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan
peran UMKM dalam mengatasi krisis ekonomi.
2. Memberikan
gambaran tentang hambatan yang dihadapi UMKM di Indonesia.
3. Menjelaskan
solusi dalam mengatasi hambatan tersebut.
4.
Landasan
Teori
4.1 Pengertian
UMKM
Menurut Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 definisi UMKM adalah :
Usaha
Mikro
adalah usaha produktif milik orang perorangan dan /badan usaha perorangan yang
memenuhi kritria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, (UU
UMKM Nomor 20 tahun 2008).
Usaha
kecil
adalah usaha ekonomi produkrif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang dimiliki,dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi
kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (UU UMKM nomor
20 tahun 2008).
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha
yang bukan merupakan anak perusahan atau bukan abang perusahaan yang
dimiliki,dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung ataupun tak langsung dari
usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekakyaan bersih atau hasil
penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, (UU UMKM nomor
20 tahun 2008).
4.2 Kriteria UMKM
Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun
2008 tentang UMKM, kriteria dari Usaha Mikro, Kecil dan menengah adalah :
a.
Kriteria Usaha Mikro :
·
Memeiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha; atau
·
Memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp 300.000.000,- ( tiga ratus juta)
b.
Kriteria Usaha Kecil:
·
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha; atau
·
Memeiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) samapi dengan paling banyak Rp
2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah).
c.
Kriteria Usaha Menengah :
·
Memiliki kekayaan bersih dari Rp 500.000.000,-(
lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan banguanan temapat usaha; atau
·
Memiliki hasil penjualan tahuanan lebih
dari Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai paling
banyak Rp 50.000.000.000,- (lima pluh milyar rupiah).
4.3 Tujuan UMKM
Berdasarkan Pasal 3, Undang-Undang Nomor
20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah :
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun
perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
5.
Peranan
UMKM dalam Mengatasi Krisis Ekonomi
6.
Kebijakan
dalam Pemberdayaan UMKM
Pemerintah dalam hal ini Kementrian
Koordinator Bidang Perekonomian mulai membenahi kebijakan yang menyangkut
perkembangan UMKM agar dapat bersaing dengan Usaha Besar. Kebijakan- kebijakan
yang diambil pemerintah secara garis besar antara lain kebijakan perluasan akses
pembiayaan, kebijakan peningkatan kapasitas SDM dan Kewirausahaan UMKM,
Kebijakan reformasi regulasi.
A. Kebijakan
Perluasan Akses Pembiayaan meliputi :
a. Pokok
Program: Sumber Pembiayaan, Jaminan, Percepatan Perolehan.
b. Kredit
Usaha Rakyat.
c. Percepatan
program sertifikasi tanah sebagai agunan UMKM mendapatkan tambahan kredit.
d. Lembaga
Keuangan Mikro
Meningkatkan
peran dan fungsi LKM di daerah-daerah melalui optimalisasi fungsi
pemda/kelompok masyarakat/LPD/Badan Perkreditan Desa, dan sebagainya.
e. Linkage
Program
·
Penyaluran
kredit yang diberikan menjadi tanggung jawab tim kelompok
·
Anggota
kelompok mendapatkan kemudahan akses ke pengembalian dan tanggung jawab.
B. Kebijakan
Peningkatan Peluang Akses Pasar
a. Penyediaan
informasi dan penyempurnaan prosedur pemeberitahuan konsolidasi barang ekspor
(PKBE)
b. Perluasan
ekspor produk UMKM
c. Peluang
UMKM dalam kegiatan Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).
C. Peningkatan
Kapasitas SDM dan Kewirausahaan UMKM
a. Melakukan
pelatihan untuk meningkatkan produk
industri kreatif
b. Peningkatan
kapasitas dengan menerapkan konsep one village one product
c. Pendirian
pusat inovasi UMKM.
D. Reformasi
regulasi
a. Disyahkannya
Undang-Undang UMKM nomor 20 tahun 2008 yang memberikan dasar dan kepastian
hukum bagi UMKM.
b. Preferensi
perpajakan bagi UMKM dalam UU Perpajakan.
c. Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di daerah untuk mengurusi perizinan pendirian UMKM.
Selain kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah untuk mendukung UMKM agar dapat bersaing dengan perusahaan besar,
alternatif solusi untuk UMKM dalam menunjang perekonomian nasional adalah
dengan membentuk Koperasi UMKM (KUMKM). Mengapa demikian? Karena dengan adanya
koperasi tersebut para pelaku UMKM mempunyai wadah untuk menyalurkan
aspirasinya. Pelaku UMKM yang tergabung dalam keanggotaan KUMKM juga dapat
bertukar informasi untuk kemajuan produk mereka. Bahkan mereka juga bisa saling
melengkapi kebutuhan untuk membuat produk UMKM dalam satu management.
Dengan demikian kemungkinan persaingan
kurang sehat dapat diminimalisir, karena produk yang mereka hasilkan berbeda.
Contohnya anggota A khusus dipersiapkan untuk menjual bahan baku produk,
anggota B dipersiapkan untuk mengolah bahan baku untuk menjadi barang setengah
jadi, anggota C dipersiapkan untuk mengolah barang setengah jadi menjadi barang
jadi. Secara tidak langsung kegiatan manufaktur berjalan dalam koperasi
tersebut. Selain produktif, hal positif yang kita dapatkan adalah harga,
kuantitas dan kualitas produk dapat bersaing dengan perusahaan besar karena
pengawasan yang dilakukan satu management.
7.
Kesimpulan
Dalam
situasi krisis, maka persoalan mendasar yang harus dipecahkan adalah bagaimana
cara mendorong pelaku usaha kecil bangkit dan menghadapi situasi global. Data
menunjukan bahwa UMKM dapat menunjang perekonomian nasional diantaranya adalah
mengatasi pengangguran dan meningkatkan pendapatan negara. Pemberdayaan UMKM
hanya akan terjadi secara nyata apabila diberikan kesempatan memasuki kegiatan
ekonomi terjamin oleh pemerintah. Dukungan pemerintah juga diperlukan terutama
dalam peningkatan kemampuan untuk memperoleh akses pasar, teknologi dan
permodalan yang dikembangkan melalui bank atau non bank. Terbitnya
Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang UKM harus disikapi secara positif,
karena itu merupakan salah satu kepedulian pemerintah terhadap UMKM dan menjadi
payung hukum yang jelas untuk UMKM.
8.
Daftar
Pustaka
Majalah Perekonomian, Vol III Desember
2008
Undang-Undang nomor 20 tahun 2008
tentang UMKM
http://www.bps.go.id/aboutus.php?tabel=1&id_subyek=35
http://www.bappenas.go.id/get-file-server/node/1122/
http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010/adoku/wiloejo-1.pdf
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_20/artikel_7.htm
Langganan:
Postingan (Atom)