Minggu, 10 Juni 2012

PERAN UMKM DALAM MENGATASI KRISIS DAN PERAN SERTA UMKM DALAM PEREKONOMIAN


Paper UMKM,
disusun oleh : 
Ary Setiyawan
Firdaus
Lediana Hoke

RINGKASAN
            Usah Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia telah menunjukan perannya dalam mengatasi krisis global yang terjadi tahun 2008 silam. UMKM berperan sebagai benteng perekonomian di Indonesia, sehingga dampak dari krisis global tidak signifikan dirasakan di Indonesia. UMKM mempunyai peran  juga dalam perkembangan perekonomin nasional dengan mengurangi tingkat pengagguran dan kemiskinan di Indonesia. Tingkat tenaga kerja yang dapat ditampung UMKM meningkat sebesar 6,3 juta pekerja, angka ini mengalami peningkatan jika dilihat dari tahun 2004 sebanyak 79,1 juta pekerja dan tahun 2006 sebesar 85,4 juta pekerja. (BPS,2012)
            Tujuan penulisan adalah untuk menjelaskan peranan UMKM secara nyata dalam mengatasi krisis ekonomi dan keikutsertaanya dalam perkembangan perekonomian Nasional. Selain itu juga, kami ingin memberikan gambaran tentang hambatan apa saja yang dihadapi UMKM dalam perkembangannya dan solusi untuk mengatasi hambatan tersebut.  Undang-undang No.20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah  landasan teori dalam penulisan ini. Undangan-undang ini juga merupakan payung hukum untuk UMKM dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Terdapat 9 Bab dan  44 pasal dalam Undang-undang tersebut, setiap bab menjelaskan tentang ketentuan umum dan landasa yang diperlukan dalam menjalankan usaha , seperti asas dan tujuan UMKM serta penumbuhan iklim usaha. (UU No.20 tahun 2008)
Menggunakan metode deskriptif dan data skunder yang didapatkan sebelumnya, kami berusaha menggambarkan keadaan UMKM dan hambatan yang dihadapi. Dengan ini juga kami menulis gagasan untuk menyelesaikan hambatan tersebut

    
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupaan kegiatan ekonomi yang utama dalam mengatasi pengangguran dan kemiskinan karena mudah dilakukan masayrakat. Menurut data yang diperoleh Badan Pusat Statistik, tenaga kerja yang dapat ditampung UMKM meningkat dari tahun 2004 sebanyak 79.1 juta dan pada tahun 2006 sebanyak 85,4 juta , pertumbuhan tenaga kerja yang dapat ditampung UMKM sebesar 6,3 juta dalam jangka waktu 2 tahun. (BPS, 2011)
UMKM juga mempunyai peran penting dalam menunjang perekonomian Nasional . Hal ini dapat kita lihat pada saat krisis global yang diawali dari terjadinya defisit anggaran pemerintah Amerika Serikat tahun 2008. Banyak negara maju mendapatkan imbas yang sangat signifikan, banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan. Namun Indonesia tidak mendapatkan imbas yang sangat signifikan, semua ini dikarenakan Indonesia mempunyai pengalaman dalam mengahadapi krisis tahun 1998 dan sektor UMKM mampu menjadi salah satu benteng perekonomian rakyat sehingga kondisi ekonomi Indonesia tidak semakin terpuruk.
Di masa krisis usaha kecil dan menengah dinilai masih mampu bertahan, karena fleksibilitasnya dan ketidaktergantungannya terlalu besar pada pembiayaan melalui kredit perbankan. Semasa krisis walaupun banyak UMKM yang mengalami kesulitan, tetapi juga masih cukup banyak yang berkembang. Hal ini juga terlihat dari adanya perbaikan posisi usaha keci dan menengah dalam struktur pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) pada saat dan setelah krisis dibanding masa sebelum krisis dimana pangsa UMKM dalam pembentukan PDB mengalami peningkatan. Menurut skala usaha pada tahun 1997 dan 2003 atas dasar harga konstan 1993, PDB untuk UMKM mengalami pertumbuhan sebesar 3,82 % dari 249,572 milyar pada tahun 1997 sampai 259,1 milyar pada tahun 2003. (BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM, 2011)
Meskipun UMKM telah menunjukan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih mengadapi hambatan atau kendala baik bersifat intern dan ekstern. Pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), antara lain meliputi :
A.      Faktor Inernal
a.         Modal yang kurang untuk pengembangan usaha
Permodalan UMKM yang kurang mengakibatkan sulit berkembangnya usaha tersebut mengingat pemilik perseorangan hanya mengandalkan modal sendiri yang terbatas. Hal ini dikarenakan sulitnya memeperoleh pinjaman modal dari bank yang menetapkan administrasi dan teknis yang tidak dapat dipenuhi.
b.        Sumber Daya Manusia yang terbatas
UMKM pada umumnya merupakan usaha yang turun temurun. SDM yang adapun terbatas dari segi pendididkan formal dan ketrampilan sehingga UMKM sulit berkembang secara optimal.
c.         Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar
Usaha kecil pada umumnya merupakan usaha keluarga yang  memepunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh karena itu produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kulaitas yang kurang kompetitif.
B.       Faktor Eksternal
a.         Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkankembangkan UMKM dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namaun dirasakn masih kurang kondusif. Hal ini dikarenakan terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha kecil dengan pengusaha-pengusaha besar.
b.        Terbatasnya sarana dan prasarana usaha
Kurangnya informasi berhubungan dengan kemajuan IT, menyebabkan sarana dan prasarana yang dimiliki pelaku UMKM tidak cepat berkembang dan kurang mendukung untuk kemajuan usahanya.
c.         Implikasi perdagangan bebas
Dalam perdagangan bebas, UKM Indonesia dituntut untuk bisa bersaing dengan produk-produk UKM luar negeri. UKM Indonesia dituntut untuk melakuakn proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang mempunyai standar kualitas seperti Isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000) dan isu hak asasi (HAM) serta isu ketenagakerjaan.
d.        Sifat produk dengan lifetime pendek
e.         Terbatasnya akses pasar
Tujuan dan Manfaat Penulisan
            Penulisan ini memiliki tujuan untuk :
1.      Mengagas UMKM agar mampu bersaing dengan perusahaan besar
           

1.      pa peranan UMKM dalam mengatasi krisis ekonomi?
2.      Hambatan apa yang dihadapi dalam perkembangan UMKM di Indonesia?
3.      Apa solusi untuk mengatasi hambatan tersebut?
Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan peran UMKM dalam mengatasi krisis ekonomi.
2.      Memberikan gambaran tentang hambatan yang dihadapi UMKM di Indonesia.
3.      Menjelaskan solusi dalam mengatasi hambatan tersebut.

4.        Landasan Teori
4.1       Pengertian UMKM
Menurut Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 definisi UMKM adalah :
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan /badan usaha perorangan yang memenuhi kritria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, (UU UMKM Nomor 20 tahun 2008).
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produkrif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang dimiliki,dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (UU UMKM nomor 20 tahun 2008).
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahan atau bukan abang perusahaan yang dimiliki,dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung ataupun tak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekakyaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, (UU UMKM nomor 20 tahun 2008).
4.2       Kriteria UMKM
Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, kriteria dari Usaha Mikro, Kecil dan menengah adalah :
a.              Kriteria Usaha Mikro :
·         Memeiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
·         Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,- ( tiga ratus juta)
b.             Kriteria Usaha Kecil:
·         Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
·         Memeiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) samapi dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah).
c.                  Kriteria Usaha Menengah :
·         Memiliki kekayaan bersih dari Rp 500.000.000,-( lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan banguanan temapat usaha; atau
·         Memiliki hasil penjualan tahuanan lebih dari Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai paling banyak Rp 50.000.000.000,- (lima pluh milyar rupiah).


4.3       Tujuan UMKM
Berdasarkan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah :
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

5.        Peranan UMKM dalam Mengatasi Krisis Ekonomi

6.        Kebijakan dalam Pemberdayaan UMKM
Pemerintah dalam hal ini Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian mulai membenahi kebijakan yang menyangkut perkembangan UMKM agar dapat bersaing dengan Usaha Besar. Kebijakan- kebijakan yang diambil pemerintah secara garis besar antara lain kebijakan perluasan akses pembiayaan, kebijakan peningkatan kapasitas SDM dan Kewirausahaan UMKM, Kebijakan reformasi regulasi.
A.      Kebijakan Perluasan Akses Pembiayaan meliputi :
a.    Pokok Program: Sumber Pembiayaan, Jaminan, Percepatan Perolehan.
b.    Kredit Usaha Rakyat.
c.    Percepatan program sertifikasi tanah sebagai agunan UMKM mendapatkan tambahan kredit.
d.   Lembaga Keuangan Mikro
Meningkatkan peran dan fungsi LKM di daerah-daerah melalui optimalisasi fungsi pemda/kelompok masyarakat/LPD/Badan Perkreditan Desa, dan sebagainya.
e.    Linkage Program
·      Penyaluran kredit yang diberikan menjadi tanggung jawab tim kelompok     
·      Anggota kelompok mendapatkan kemudahan akses ke pengembalian dan tanggung jawab.

B.       Kebijakan Peningkatan Peluang Akses Pasar
a.    Penyediaan informasi dan penyempurnaan prosedur pemeberitahuan konsolidasi barang ekspor (PKBE)
b.    Perluasan ekspor produk UMKM
c.    Peluang UMKM dalam kegiatan  Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).

C.       Peningkatan Kapasitas SDM dan Kewirausahaan UMKM
a.    Melakukan pelatihan untuk meningkatkan produk  industri kreatif
b.    Peningkatan kapasitas dengan menerapkan konsep one village one product
c.    Pendirian pusat inovasi UMKM.
D.      Reformasi regulasi
a.    Disyahkannya Undang-Undang UMKM nomor 20 tahun 2008 yang memberikan dasar dan kepastian hukum bagi UMKM.
b.    Preferensi perpajakan bagi UMKM dalam UU Perpajakan.
c.    Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerah untuk mengurusi perizinan pendirian UMKM.
Selain kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung UMKM agar dapat bersaing dengan perusahaan besar, alternatif solusi untuk UMKM dalam menunjang perekonomian nasional adalah dengan membentuk Koperasi UMKM (KUMKM). Mengapa demikian? Karena dengan adanya koperasi tersebut para pelaku UMKM mempunyai wadah untuk menyalurkan aspirasinya. Pelaku UMKM yang tergabung dalam keanggotaan KUMKM juga dapat bertukar informasi untuk kemajuan produk mereka. Bahkan mereka juga bisa saling melengkapi kebutuhan untuk membuat produk UMKM dalam satu management.
Dengan demikian kemungkinan persaingan kurang sehat dapat diminimalisir, karena produk yang mereka hasilkan berbeda. Contohnya anggota A khusus dipersiapkan untuk menjual bahan baku produk, anggota B dipersiapkan untuk mengolah bahan baku untuk menjadi barang setengah jadi, anggota C dipersiapkan untuk mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi. Secara tidak langsung kegiatan manufaktur berjalan dalam koperasi tersebut. Selain produktif, hal positif yang kita dapatkan adalah harga, kuantitas dan kualitas produk dapat bersaing dengan perusahaan besar karena pengawasan yang dilakukan satu management.



7.        Kesimpulan
       Dalam situasi krisis, maka persoalan mendasar yang harus dipecahkan adalah bagaimana cara mendorong pelaku usaha kecil bangkit dan menghadapi situasi global. Data menunjukan bahwa UMKM dapat menunjang perekonomian nasional diantaranya adalah mengatasi pengangguran dan meningkatkan pendapatan negara. Pemberdayaan UMKM hanya akan terjadi secara nyata apabila diberikan kesempatan memasuki kegiatan ekonomi terjamin oleh pemerintah. Dukungan pemerintah juga diperlukan terutama dalam peningkatan kemampuan untuk memperoleh akses pasar, teknologi dan permodalan yang dikembangkan melalui bank atau non bank. Terbitnya Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang UKM harus disikapi secara positif, karena itu merupakan salah satu kepedulian pemerintah terhadap UMKM dan menjadi payung hukum yang jelas untuk UMKM.

8.        Daftar Pustaka
Majalah Perekonomian, Vol III Desember 2008
Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM
http://www.bps.go.id/aboutus.php?tabel=1&id_subyek=35              
http://www.bappenas.go.id/get-file-server/node/1122/
http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010/adoku/wiloejo-1.pdf
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_20/artikel_7.htm





Tidak ada komentar:

Posting Komentar