Author
|
Release
|
Title
|
Metode
|
Result
|
Conclusion
|
Cuzdriorean Dan Dasia
|
October 2010
|
THE RELATIONSHIP BETWEEN ACCOUNTING AND
TAXATION: A BRIEF INTERNATIONAL LITERATURE REVIEW
|
KUallitatif melalui identifikasi database ekonomis (EBSCO, EMERALD
dan ILMU DIRECT)
|
Hubungan antara akuntansi dan pajak menjadi
bahasan sejak lama. Pada penulisan ini dijelaskan, bahwa para penulis sebelumnya
mengidentifikasi 3 tingkat
kepatuhan yang mendefinisikan sistem akuntansi. Tiga tingkatan itu
sebagi berikut :
1. Low
level of compliance (tingkat kepatuhan yang rendah)
2. Moderate
level of compliance (tingkat kepatuhan yang moderat)
3. High
level of compliance (tingkat kepatuhan yang tinggi)
4.
Laporan
keuangan merupakan gambaran kinerja suatu perusahaan. Laporan keuangan
menghasilkan dua jenis fungsi
hasil yaitu hasil Laporan
akuntansi itu sendiri dan pajak.
makro-ekonomi, di sisi lain berorientasi pada pengakuan pengaruh aturan pajak. Perusahaan menyusun laporan keuangan, terutama untuk kepentingan kreditur atau negara dalam rangka menentukan hasil terfokus pada tujuan pajak. Terdapat dua metode penghitungan laba yang berbeda antara akuntansi dan pajak. Laba akuntansi dihitung dengan menerapkan prinsip-prinsip dan aturan akuntansi, sedangkan laba pajak dihitung dengan mempertimbangkan peraturan pajak.
Hoogendoorn
(1996) telah mengembangkan taksonomi mengenai hubungan antara akuntansi dan
perpajakan di negara-negara Uni Eropa utama. 13
negara yang dipilih sesuai dengan eratnya hubungan dan segala hal yang mempertahankan hubungan antara
akuntansi dan perpajakan sangar
dipertimbangkan. Taksonomi
hubungan antara akuntansi dan pajak menurut Hoongendoom adalah sebagai berikut:
1. Accounting and taxation are charecterized as being dependent and this
relationship is not expected to change. Dalam
kasus ini kita tidak menemukan peraturan pajak tangguhan, dan sebagai
konsekuensinya disediakan beberapa
alternatif diizinkan. Oleh
karena itu, kedua account individual dan konsolidasi
dipengaruhi oleh peraturan pajak, dan negara-negara yang melakukan hal
tersebut adalah Belgia dan
Italia .
2. Accounting and taxation are dependent and this relationship is not
expected to change. Ada
beberapa peraturan pajak tangguhan dan pengaruh fiskal. Perancis
dan Jerman termasuk dalam kategori ini (Jerman juga dapat dimasukkan dalam
kategori pertama).
3. Accounting and taxation are still dependent, but the aim of breaking the
relationship between them is desired. Kami tidak menemukan peraturan ketat
mengenai perpajakan tangguhan, dan negara-negara seperti Swedia dan Finlandia
.
4. Accounting and taxation are formally independent; dalam
praktik hubungan antara mereka mempunyai ciri masing-masing. Kita
bisa menemukan ada peraturan perpajakan tangguhan yang ketat, dan
negara-negara yang mewakili seperti Polandia dan Republik Ceko .
5. Accounting and taxation are independent. Peraturan alternatif memungkinkan perpajakan
tangguhan, dan sebagai negara perwakilan yaitu Denmark.
6.
Accounting and taxation are independent
and there are also specific deferred taxation regulations, negara
yang mewakili taksonomi ini antara lain : Irlandia, Inggris, Belanda dan Norwegia.
Menurut Lamb et al. (1998),
terdapat lima kriteria (klasifikasi) untuk hubungan antara akuntansi dan perpajakan,
hubungan dicirikan dalam hal aturan akuntansi, dan perpajakan, sebagai
berikut:
Kasus
1: Disconnection (acounting dan
perpajakan memerlukan aturan
untuk tujuan yang berbeda agar
fungsinya menjadi terpenuhi. Pemutusan
mungkin ketika kita memiliki pajak dan aturan entitas akuntansi,
independen dan detail.
Kasus
2: Identity (identitas ini bisa
menjadi identitas de facto atau ketika akuntansi adalah "Lead". Apapun
cara yang dilakukan dapat terlihat akuntansi akan mempengaruhi perpajakan.
Kasus
3: Accounting leads (Mungkin ketika aturan akuntansi atau opsi akuntansi yang
diadopsi untuk tujuan pelaporan keuangan dan untuk tujuan pajak. Skenario ini
dimungkinkan karena kurangnya ketercukupan atau detail dari peraturan pajak
khusus.
Kasus
4: Tax leads (ketika aturan fiskal
atau pilihan diadopsi untuk tujuan pajak dan tujuan pelaporan keuangan.
Skenario ini dimungkinkan karena
kurangnya aturan akuntansi khusus yang mencukupi.
Kasus
5: Tax dominates (aturan pajak atau
pilihan dikenakan baik untuk pelaporan keuangan dan pajak, yang bertentangan
dengan aturan pelaporan keuangan).
|
Hubungan antara akuntansi
dan perpajakan diatur dalam literatur dalam berbagai spektrum atau peraturan yang
menungi keduanya antara lain :
standar akuntansi, pasar modal, mekanisme tata kelola perusahaan, prosedur
akuntansi, dalam hal transversal dan analisis longitudinal, dengan
menggunakan analisis analog, pajak dan akuntansi aturan, tujuan masing-masing
dari kedua bidang ilmiah, orientasi ekonomi mikro terhadap orientasi
makro-ekonomi, tingkat kemandirian yang memiliki gambaran yang akurat
temporal dan teritorial, kepatuhan pajak.
|
Sabtu, 02 April 2016
Review Jurnal Akuntansi Internasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus