Sabtu, 02 April 2016

Review Jurnal Akuntansi Internasional



Author
Release
Title
Metode
Result
Conclusion
Cuzdriorean Dan Dasia
October 2010
THE RELATIONSHIP BETWEEN ACCOUNTING AND TAXATION: A BRIEF INTERNATIONAL LITERATURE REVIEW
KUallitatif melalui identifikasi database ekonomis (EBSCO, EMERALD dan ILMU DIRECT)
Hubungan antara akuntansi dan pajak menjadi bahasan sejak lama. Pada penulisan ini dijelaskan, bahwa para penulis sebelumnya mengidentifikasi 3 tingkat kepatuhan yang mendefinisikan sistem akuntansi. Tiga tingkatan itu sebagi berikut :
1.       Low level of compliance (tingkat kepatuhan yang rendah)
2.       Moderate level of compliance (tingkat kepatuhan yang moderat)
3.       High level of compliance (tingkat kepatuhan yang tinggi)
4.        
Laporan keuangan merupakan gambaran kinerja suatu perusahaan. Laporan keuangan menghasilkan dua jenis fungsi hasil yaitu hasil Laporan akuntansi itu sendiri dan pajak.
makro-ekonomi, di sisi lain berorientasi pada pengakuan pengaruh aturan pajak. Perusahaan menyusun laporan keuangan, terutama untuk kepentingan kreditur atau negara dalam rangka menentukan hasil terfokus pada tujuan pajak.

Terdapat dua metode penghitungan laba yang berbeda antara akuntansi dan pajak. Laba akuntansi dihitung dengan menerapkan prinsip-prinsip dan aturan akuntansi, sedangkan laba pajak dihitung dengan mempertimbangkan peraturan pajak.

Hoogendoorn (1996) telah mengembangkan taksonomi mengenai hubungan antara akuntansi dan perpajakan di negara-negara Uni Eropa utama. 13 negara yang dipilih sesuai dengan eratnya hubungan dan segala hal yang mempertahankan hubungan antara akuntansi dan perpajakan sangar dipertimbangkan. Taksonomi hubungan antara akuntansi dan pajak menurut Hoongendoom adalah sebagai berikut:


1.       Accounting and taxation are charecterized as being dependent and this relationship is not expected to change. Dalam kasus ini kita tidak menemukan peraturan pajak tangguhan, dan sebagai konsekuensinya disediakan beberapa alternatif diizinkan. Oleh karena itu, kedua account individual dan konsolidasi dipengaruhi oleh peraturan pajak, dan negara-negara yang melakukan hal tersebut adalah Belgia dan Italia .
2.       Accounting and taxation are dependent and this relationship is not expected to change. Ada beberapa peraturan pajak tangguhan dan pengaruh fiskal. Perancis dan Jerman termasuk dalam kategori ini (Jerman juga dapat dimasukkan dalam kategori pertama).
3.       Accounting and taxation are still dependent, but the aim of breaking the relationship between them is desired. Kami tidak menemukan peraturan ketat mengenai perpajakan tangguhan, dan negara-negara seperti Swedia dan Finlandia .
4.       Accounting and taxation are formally independent; dalam praktik hubungan antara mereka mempunyai ciri masing-masing. Kita bisa menemukan ada peraturan perpajakan tangguhan yang ketat, dan negara-negara yang mewakili seperti Polandia dan Republik Ceko .
5.       Accounting and taxation are independent. Peraturan alternatif memungkinkan perpajakan tangguhan, dan sebagai negara perwakilan yaitu Denmark.
6.       Accounting and taxation are independent and there are also specific deferred taxation regulations, negara yang mewakili taksonomi ini antara lain : Irlandia, Inggris, Belanda dan Norwegia.

Menurut Lamb et al. (1998), terdapat lima kriteria (klasifikasi) untuk hubungan antara akuntansi dan perpajakan, hubungan dicirikan dalam hal aturan akuntansi, dan perpajakan, sebagai berikut:

Kasus 1: Disconnection (acounting dan perpajakan memerlukan aturan  untuk tujuan yang berbeda agar fungsinya menjadi terpenuhi. Pemutusan mungkin ketika kita memiliki pajak dan aturan entitas akuntansi,
independen dan detail.

Kasus 2: Identity (identitas ini bisa menjadi identitas de facto atau ketika akuntansi adalah "Lead". Apapun cara yang dilakukan dapat terlihat akuntansi akan mempengaruhi perpajakan.

Kasus 3: Accounting leads (Mungkin ketika aturan akuntansi atau opsi akuntansi yang diadopsi untuk tujuan pelaporan keuangan dan untuk tujuan pajak. Skenario ini dimungkinkan karena kurangnya ketercukupan atau detail dari peraturan pajak khusus.

Kasus 4: Tax leads (ketika aturan fiskal atau pilihan diadopsi untuk tujuan pajak dan tujuan pelaporan keuangan. Skenario ini dimungkinkan karena kurangnya aturan akuntansi khusus yang mencukupi.


Kasus 5: Tax dominates (aturan pajak atau pilihan dikenakan baik untuk pelaporan keuangan dan pajak, yang bertentangan dengan aturan pelaporan keuangan).
Hubungan antara akuntansi dan perpajakan diatur dalam literatur dalam berbagai spektrum atau peraturan yang menungi keduanya antara lain : standar akuntansi, pasar modal, mekanisme tata kelola perusahaan, prosedur akuntansi, dalam hal transversal dan analisis longitudinal, dengan menggunakan analisis analog, pajak dan akuntansi aturan, tujuan masing-masing dari kedua bidang ilmiah, orientasi ekonomi mikro terhadap orientasi makro-ekonomi, tingkat kemandirian yang memiliki gambaran yang akurat temporal dan teritorial, kepatuhan pajak.

1 komentar: