Pemerintah dalam hal ini Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian mulai membenahi kebijakan yang menyangkut perkembangan UMKM agar dapat bersaing dengan Usaha Besar. Kebijakan- kebijakan yang diambil pemerintah secara garis besar antara lain kebijakan perluasan akses pembiayaan, kebijakan peningkatan kapasitas SDM dan Kewirausahaan UMKM, Kebijakan reformasi regulasi.
A. Kebijakan Perluasan Akses Pembiayaan meliputi :
a. Pokok Program: Sumber Pembiayaan, Jaminan, Percepatan Perolehan.
b. Kredit Usaha Rakyat.
c. Percepatan program sertifikasi tanah sebagai agunan UMKM mendapatkan tambahan kredit.
d. Lembaga Keuangan Mikro
Meningkatkan peran dan fungsi LKM di daerah-daerah melalui optimalisasi fungsi pemda/kelompok masyarakat/LPD/Badan Perkreditan Desa, dan sebagainya.
e. Linkage Program
· Penyaluran kredit yang diberikan menjadi tanggung jawab tim kelompok
· Anggota kelompok mendapatkan kemudahan akses ke pengembalian dan tanggung jawab.
B. Kebijakan Peningkatan Peluang Akses Pasar
a. Penyediaan informasi dan penyempurnaan prosedur pemeberitahuan konsolidasi barang ekspor (PKBE)
b. Perluasan ekspor produk UMKM
c. Peluang UMKM dalam kegiatan Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).
C. Peningkatan Kapasitas SDM dan Kewirausahaan UMKM
a. Melakukan pelatihan untuk meningkatkan produk industri kreatif
b. Peningkatan kapasitas dengan menerapkan konsep one village one product
c. Pendirian pusat inovasi UMKM.
D. Reformasi regulasi
a. Disyahkannya Undang-Undang UMKM nomor 20 tahun 2008 yang memberikan dasar dan kepastian hukum bagi UMKM.
b. Preferensi perpajakan bagi UMKM dalam UU Perpajakan.
c. Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerah untuk mengurusi perizinan pendirian UMKM.
Solusi Alternatif yang Saya Sarankan
Selain kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung UMKM agar dapat bersaing dengan perusahaan besar, alternatif solusi untuk UMKM dalam menunjang perekonomian nasional adalah dengan membentuk Koperasi UMKM (KUMKM). Mengapa demikian? Karena dengan adanya koperasi tersebut para pelaku UMKM mempunyai wadah untuk menyalurkan aspirasinya. Pelaku UMKM yang tergabung dalam keanggotaan KUMKM juga dapat bertukar informasi untuk kemajuan produk mereka. Bahkan mereka juga bisa saling melengkapi kebutuhan untuk membuat produk UMKM dalam satu management.
Dengan demikian kemungkinan persaingan kurang sehat dapat diminimalisir, karena produk yang mereka hasilkan berbeda. Contohnya anggota A khusus dipersiapkan untuk menjual bahan baku produk, anggota B dipersiapkan untuk mengolah bahan baku untuk menjadi barang setengah jadi, anggota C dipersiapkan untuk mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi. Secara tidak langsung kegiatan manufaktur berjalan dalam koperasi tersebut. Selain produktif, hal positif yang kita dapatkan adalah harga, kuantitas dan kualitas produk dapat bersaing dengan perusahaan besar karena pengawasan yang dilakukan satu management. (Dikutip dari Paper UMKM yang Kelompok Kami Buat yang Berjudul "Peran UMKM dalam Mengatasi Krisis, 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar