Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia ditandai dengan munculnya Bank Muamalat Indonesia sebagai bank yang beroperasi dengan sistem syariah pertama di Indonesia pada 1992. Munculnya perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan atau jasa keuangan yang sehat dan harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Kemunculan bank syariah kemudian diikuti dengan kemunculan lembaga keuangan syariah lainnya, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, saham syariah maupun berbagai model keuangan lainnya. Dalam perbankan di Indonesia, kita mengenal istilah iB yang dijadikan logo dari perbankan yang menyediakan pelayanan syariah.
iB bukan merupakan gudget modern keluaran perusahaan terkenal, seperti iPhone atau iPod. iB merupakan singkatan dari Islamic Banking, masih banyak orang di Indonesia yang masih tabu dengan istilah ini. Tetapi tidak sedikit orang yang sudah beralih ke Bank yang berlogo iB dalam hal penyimpanan dana, investasi, asuransi, peminjaman modal dan masih banyak lagi.
iB diresmikan sejak 2 Juli 2007 sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia. Logo iB merupakan kristalisasi dari nilai-nilai utama system perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretika yang selalu mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan kemitraan. (Bank Indonesia,2011)
iB merupakn logo untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali secara cepat dan menemukan kelebihan layanan perbankan syariah untuk kebutuhan transaksi keuangan. iB tidak merujuk pada nama bank tertentu, tetapi iB merefleksikan kebersamaan seluruh bank syariah di Indonesia. Seperti kita ketahui bersama, bahwa bank yang berbasis syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Bank Indonesia mencatat jumlah bank umum syariah (BUS) di Indonesia telah mencapai 11 bank ditambah dengan 23 unit usaha syariah (UUS). Jumlah tersebut belum termasuk dari kantor cabang bank konvensional yang menyediakan layanan syariah.
Mengapa harus ekonomi syariah?
Belum hilang dari ingatan kita, telah terjadi krisis global yang terjadi di Amerika Serikat dan Zona Eropa tahun 2008 silam. Pada awal Oktober 2008 silam, Dana Moneter Internasional (IMF) merilis laporan bahwa ekonomi global sedang memasuki masa tersuram dalam krisis finansial terbesar yang pernah terjadi sejak resesi gobal 1930-an. Krisis global ini merupakan salah satu indikasi gagalnya sistem perekonomian kapitalis yang banyak dianut oleh negara barat. Terbukti selama menggunakan sistem ekonomi kapitalis, krisis moneter menjadi momok yang harus diwaspadai yang terjadi secara continue. Sejak tahun 1923, 1930, 1940,1970, 1980, 1990, 1997, dan yang terbesar pada tahun 2008, bahkan hingga saat ini masih ditemukan ancaman krisis moneter dimasa yang akan datang.
Sistem ekonomi kovensional dunia, yang masih mengenal riba dalam perputaran ekonomi menambah buruk kondisi ekonomi kalangan bawah. Riba hanya menguntungkan bagi si pemilik modal saja, sedangkan masyarakat kecil sebagai debitur sangat dirugikan dengan memberikan bunga yang cukup tinggi. Dalam hal ini, kita bisa melihat betapa tidak meratanya pertumbuhan ekonomi, seperti sajak yang mengatakan “yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin”.
Krisis ini dapat kita lihat sebagai peluang besar karena keuangan syariah memiiki kapasitas dan kemampuan untuk menstabilkan pasar. Hal ini dapat kita lihat dari data statistik yang menunjukan asset lembaga keuangan syariah secara global terus menunjukan pertumbuhan sekitar 10% per tahun. Keuangan lembaga syariah secara global meraih pencapaian sebesar 800 juta dolar Amerika di tahun 2011, angka ini naik jika dibandingkan dengan asset awal tahun 1990 sekitar 150 juta dolar Amerika. (Zonaekis.com,2012)
Dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat menjanjikan, ekonomi syariah dapat dijadikan solusi untuk menyelesaikan dampak dari krisis ekonomi global yang terjadi 2008 silam.
Di Indonesia, ekonomi syariah telah menunjukan jati dirinya dengan tetap bertahan dan selamat dari guncangan krisis. Kinerja pertumbuhan perbankan syariah dinilai cukup baik pasca terjadinya krisis. Pada tahun 2009 tercatat bahwa penyaluran pembiayaan perbankan syariah per Februari 2009 secara konsisten mengalami peningkatan sebesar 14% dari Februari 2008 sebesar 33,3% menjadi 47,3% pada Februari 2009. (Bank Indonesia,2012)
Di lain sisi, perbankan syariah yang berlogo iB menunjukan simbol lifestyle masyarakat modern semisal iPod, iPhone yang menjanjikan gaya hidup personal, easy life, efisien, serba cepat dan mobile. Tetapi semuanya tidak meninggalkan tujuan awal dari ekonomi syariah itu sendiri.
Perkembangan Ekonomi Syariah di Dunia dan Indonesia
Pasca terjadinya krisis moneter, banyak negara barat yang menggunakan sistem ekonomi syariah sebagai alternatif pengganti sistem konvensional seabelumnya. Inggris adalah negara barat yang pertama kali mengembangkan ekonomi syariah. The Financia Times (FT) meaporkan, pasar obligasi syariah (sukuk) nilainya mencapai 45 milyar dollar di antara surat-surat obigasi lainnya. Beberapa retail bank, seperti Lloyds TSB-bank yang merupakan bank terbesar kelima di Inggris, sudah menyediakan produk-produk berbasis syariah mulai dari tabungan sampai pinjaman untuk pembelian rumah.(Repubika Online, 2009)
Selain di Inggris, Kanada juga mengembangkan sistem keuangan syariah untuk melakukan bisnis ekspor yang dilakukan negara tersebut. Melalui Export Development Canada (EDC), Kanada mempunyai tujuan untuk menegembangkan bisnis ekspor negara tersebut melalui peningkatan bisnis syariah. EDC menandatangani nota kesepakatan kerjasama MoU dengan Isamic Coorporation for the Insurance of Investment and Export Credit (ICIEC) sebagaimana yang dimuat situs resmi pemerintah, Canada News.
Berbeda dengan Inggris, perkembangan yang baik ekonomi syariah tidak terjadi di Amerika Serikat, karena anggapan yang men-judge islam adalah teroris. Praktek ekonomi syariah dianggap sebagai ancaman oleh Amerika Serikat dan dianggap tidak sesuai dengan kontitusi negara tersebut.(Zonaekis.com, 2011)
Di Indonesia sendiri, perkembangan ekonomi syariah cukup baik terutama di bidang industri perbankan. Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia dapat dikatakan baik, mengingat bangsa Indonesia mempunyai mayoritas penduduk muslim yang besar dan geografis yang luas, mendukung perbankan syariah dapat tumbuh dengan cepat di Indonesia.
Sepanjang tahun 2010 perbankan syariah tumbuh dengan volume usaha yang cukup tinggi mencapai 43,99 %, angka ini meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 26,55% dengan pertumbuhan dana yang dihimpun maupun pembiayaan yang juga reatif tinggi dibandingkan periode yang sama di tahun 2009. (Bank Indonesia,2012)
Dari sisi kelembagaan, ada beberapa kelompok bank yang mengalami penurunan unit dan ada juga yang mengalami kenaikan unit. Penurunan tersebut terjadi pada Unit Usaha Syariah (UUS), dikarenakan adanya penutupan UUS akibat spin off yang secara kelembagaan juga menutup layanan syariahnya. Tetapi hal tersebut tidak berpengaruh terlalu besar mengingat dikeluarkannya izin usaha PT. Bank Maybank Syariah pada Oktober 2010. Tabel dibawah ini menunjukan perkembangan jaringan kantor perbankan syariah:
Sumber : Bank Indonesia, 2010
Tabel : Jaringan Kantor
Produk dan Jasa Perbankan Syariah di Indonesia
Dalam membantu mengolah perekonomian rakyat, Perbankan syariah menawarkan berbagai macam jenis produk yang dapat digunakan sesuai dengan jenis kebutuhan nasabah. Secara garis besar, produk-produk tersebut terbagi 2 yaitu Produk Pendanaan dan Produk Pembiayaan. Produk Pendanaan digolongkan lagi menjadi Giro iB, Tabungan iB, Deposito iB dan Jasa iB, sedangakan Produk Pembiayaan digolongkan lagi menjadi Jual Beli iB, Investasi iB dan QARD iB.
Dari penggolongan produk tersebut, banyak pilihan produk yang dapat kita pilih sesuai dengan kebutuhan kita. Misalnya, dalam golongan Tabungan iB, banyak pilihan produk yang ditawarkan antara lain, Tabungan Haji iB, Tabungan Emas iB, Tabungan Berencana iB, Tabungan pendidikan iB, Tabungan Perencanaan iB, Tabungan Umrah iB dan sebagainya. Dibeberapa jenis produk kita bisa menentukan AKAD sesuai dengan keinginan kita, misalnya pada Tabungan Haji iB, kita bisa menentukan AKAD yang ingin kita gunakan Wadiah atau Mudharabah.
Peran Perbankan Syariah dalam Memajukan UMKM
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan kegiatan ekonomi yang utama dalam mengatasi pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Meskipun telah menunjukan perannya dalam mengurangi pengangguran, namun masih banyak kendala yang harus dihadapi oleh UMKM dalam perkembangannya di Indonesia. Salah satunya adalah masalah permodalan yang sulit diperoleh. Permodalan UMKM yang kurang mengakibatkan sulit berkembangnnya usaha tersebut, karena pemilik hanya mengandalkan modal sendiri yang terbatas. Banyak penyedia jasa keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha mikro dan kecil, tapi masih memungut bunga yang cukup besar. Hal ini mengakibatkan para pengusaha mikro dan kecil sering kali mengurungkan niat mereka untuk meminjam modal kerja.
Melihat fenomena yang seperti itu, disinilah peran perbankan syariah sangat diperlukan. Dalam perjalanannya perbankan syariah menjadi prioritas dalam membantu penyaluran dana untuk UMKM. Hal ini tercermin pada alokasi pembiayaan baik modal kerja maupun investasi ke sektor tersebut yang mencapai Rp.47,17 triliun dengan porsi 77,37% dari total Pembiayaan Yang Diberikan (PYD) bank umum dan unit usaha syariah (UUS). (Bank Indonesia , 2012)
Pembiayaan Yang Diberikan (PYD) yang diberikan terus meningkat, semua ini dapat terlihat dari pertumbuhan pembiayaan sektor UMKM yang meningkat pesat dari 19,86% pada September 2009 (kwartal III, 2009) menjadi 44,81% pada tahun 2010 di kwartal yang sama. Grafik dibawah ini menunjukan Pembiayaan UMKM oleh Perbankan Syariah sejak Kwartal I tahun 2005 samapai Kwartal III tahun 2010.
Sumber : Bank Indonesia, 2012
Grafik : Pembiayaan UMKM oeh Perbankan Syariah
Dengan adanya kerjasama pemerintah, bank syariah juga menjadi agen pemerintah untuk kredit program bagi nasabah UMKM seperti Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Diharapkan dengan adanya program tersebut potensi nasabah UMKM dapat tergarap secara merata, sehingga UMKM dapat berkembang menjadi Usaha Menengah Besar (UMB) yang dapat melahirkan UMKM baru yang sehat dalam berbisnis sesuai syariah islam.
Peran Pemerintah dalam Pengembangan Perbankan Syariah
Melihat kesehatan ekonomi yang ditunjukan dengan adanya Perbankan Syariah, pemerintah mulai serius dalam mengelola potensi tersebut. Hal ini dapat kita lihat dengan disahkannya UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan demikian, pemerintah mengaharapkan perbankan syariah dapat membantu dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, yang tertuang dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang No.21 Tahun 2008.
Kesimpulan :
Sekarang ini ekonomi syariah bukan hanya menjadi alternatif perekonomian lagi, ekonomi syariah adalah sebuah solusi perekonomian yang menggantikan perekonomian kapitalis. Dengan mengembangkan ekonomi syariah diharapkan tidak ada lagi "yang kaya makin kaya, dan yang miskin makin miskin." sebagai solusi ekonomi, ekonomi syariah dimaksudkan untuk mengelola ekonomi secara adil sesuai dengan prinsip syariah. Dalam perkembangannya ekonomi syariah mengharapkan "ringan sama dijinjing dan berat sama dipikul" dengan kata lain mengajak kita untuk bersama-sama dalam membangun perekonomian Indonesia di segala lini tingkat ekonomi, sehingga perkembangan perekonomian bisa merata. Ayo ciptakan kesehatan ekonomi dengan perekonomian syariah, bangun negeri ini dan ciptakan kesejahteraan rakyat... ekonomi syariah BISA!!!! Indonesia JAYA!!! (Ary Setiyawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar